11 August 2014

Pengertian, Syarat dan Tata Cara Remisi

Remisi adalah Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidan dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


A. Syarat Remisi (pasal 3 s/d pasal 10 )

  1. Berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukdis dalam kurun 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan lapas dengan predikat baik,
  2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan
  3. Tidak sedang menjalani Cuti Menjelang bebas, dan tidak sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda.
B. Dokumen
  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Surat Keterangan Tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kalapas
  3. Surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas,
  4. Salinan register F dan daftar Perubahan dari Kepala Lapas;
  5. Khusus narapidana terorisme, diberlakukan syarat tambahan yaitu ; bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lapas/kepala BNPT; dan menyatakan ikrar ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
  6. Bagi narapidana Narkotika dan Prekusor Narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatan yang dilakukannya, dibuktikan dengan surat keterangan bersedia dari instansi penegak hukum.
  7. Bagi narapidana Korupsi, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatan yang dilakukannya serta membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan, dibuktikan dengan surat keterangan dari penegak hokum dan Bukti telah membayar lunas denada/uang pengganti
  8. Bagi narapidana yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan transnasional lainnya, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatan yang dilakukannya, dibuktikan dengan surat keterangan dari penagak hukum
C. Tata Cara Pemberian Remisi
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi kepada Kepala Lapas ;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kantor Wilayah atas nama menteri menetapkan pemberian Remisi berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil,
  4. Untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
  5. Direktur Jenderal mengusulkan Remisi Kepada menteri atas rekomendasi sidang TPP Direktorat Jenderal, dan keputusan pemberian remisi untuk pidana khusus ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait
Catatan Penting !!!

Yang termasuk Pidana khusus adalah : Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon